ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah
elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
BONNI NURTANAYA
|
12170181
|
M REKZA FAUZY
|
12170822
|
DIANA
|
12172547
|
CATUR INDRI AGUS SETIANINGRUM
|
12171803
|
M ANJHAR RAMADHAN
|
12171169
|
PROGRAM STUDI
SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA 2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan Makalah ini yang berisikan tentang informasi
mengenai kejahatan yang ada di dunia maya
(internet). Dalam
makalah ini kami membahas tentang CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan
berikut adalah link blog untuk pertemuan ini
Jakarta, 02 Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
1.2 RUMUSAN
MASALAH DAN TUJUAN............................................................................... 2
2.1 DEFINISI CYBER SABOTAGE
AND EXTORTION......................................................... 5
2.2
CONTOH KASUS
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION……………………………............
2.3 UNDANG-UNDANG
TENTANG CYBER SABOTAGE AND
EXTORTION............. 6
2.4 PENANGGULANGAN
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION................................ 7
3.2 SARAN ...................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan
internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet
menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu
kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang
lain.adanya cyber crime telah menjadi
ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari
masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
1.2
Rumusan masalah
1. Apa
itu cyber sabotage dan extortion
?
2. Apa
contoh kasus dari cyber sabotage dan extortin ?
3. Undang-undang
apa sajakah yang mengatur cyber sabotage dan
extortion ? 4.Bagaimana
penanggulangan cyber sabotage dan extortion ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa itu cyber sabotage dan extortion
2.
Untuk mengertahui contoh-contoh yang
berkaitan dengan cyber sabotage and
extortion.
3.
Untuk mengetahui undang-undang yang
mengatur cyber sabotage dan extortion
4.
Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotage dan extortion
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage
adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer
yang terhubung dengan internet.
Biasanya
kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer
atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa
kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Berikut adalah
beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
·
Mengirimkan berita
palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau
blog.
·
Mengganggu atau
menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk
menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
·
"Hacktivists"
menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
·
Cyber terorisme bisa
menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti
pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun
2011.
·
Membombardir sebuah
website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar
dan penting.
Cyber
Sabotage dan Exortion
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
2.2
contoh kasus cyber sabotage dan extortion
Beberapa waktu terakhir, banyak
bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di
komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan
dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang
saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB
Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan
dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang
untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang
menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering
terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul
iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda
telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload
software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan
secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah
program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan
langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
Antivirus palsu biasanya
bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user
harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang
ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis
kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan
atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Selain antivirus palsu, virus juga telah didesain untuk menginfeksi
menghancurkan memodifikasi dan menimbulkan masalah pada computer atau program
computer lainnya sebagai contoh worm yang dulu telah ada sejak perang dunia II.
Pada perkembangannya setelah
perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan computer
untuk mengendalikan jaringan
telepon, para pheaker beralih ke komputer dan
mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone
Freaker yaitu kelompok yang
berusaha mempelajari dan
menjelajah seluruh aspek sistem telepon misalnya melalui
nada-nada frekwensi tinggi (system multy
frequency). Sebaliknya para hacker mempelajari teknik pheaking
untuk memanipulasi sistem
komputer guna menekan biaya sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.
2.3. Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion
1.
Cyber Sabotase
Untuk perusakan atau penghancuran
terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam
pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh
Pasal 49 yang menetukan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 33, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah).
2.
Cyber Extortion
Pasal 27 ayat (4) "Pasal Pemerasan
atau Pengancaman" “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah
penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik
orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut
ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat
diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun
sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup
adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer- Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
a.
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya.
b. meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.
meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.
meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e.
meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
BAB III PENUTUP
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai
dampak positif dan negative.salah satunya Cyber
Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya,
untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan cyber law pada
umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan global crime maka perlu mempertimbangkan
draft internasional yang berkaitan
dengan cyber crime.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik
dalam hukum pembuktiannya.
5.
Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.
0 komentar:
Posting Komentar