ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
TUGAS
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah
elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
BONNI NURTANAYA
|
12170181
|
M REKZA FAUZY
|
12170822
|
DIANA
|
12172547
|
CATUR INDRI AGUS SETIANINGRUM
|
12171803
|
M ANJHAR RAMADHAN
|
12171169
|
PROGRAM STUDI
SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA 2020
KATA
PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas
izin dan kuasanya makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa bangga kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah
“Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet” ini dapat terselesaikan.
Makalah ini membuat tentang “Pelanggaran Hak Cipta Melalui
Internet”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing
kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih
kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya proposal
ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini,
penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik
dalam materi penyusun dan tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih
baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun
pendamping teman-teman belajar.
Jakarta, 8 Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
2.2 Pengertian
Hak Cipta..................................................................................... 6
3.3
Ketentuan Sanksi
Pidana.............................................................................. 11
4.1
Kesimpulan................................................................................................... 12
4.2
Saran............................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan
pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan
semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin
mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,
memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan
pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian
ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi
perstiwa- peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena
internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,
lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya
dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini
seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat
jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita
akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk
menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2 Maksud dan tujuan
Maksud penulisan
dari makalah ini adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak
cipta orng lain.
3.
Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4.
Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
6. Memberikan
informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 Metode pengumpulan data
Dalam menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan
data sebagai sumber kami membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami
lakukan dengan cara membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan
melihat dari sumber lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
BAB II LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda
Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para
intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa
asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia
mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang- undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang- undang tersebut juga tak lepas dari peran
Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi
pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights –
TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”).
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau
pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi
dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan
yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan
dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan
kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan
manga Kishimoto Masashi,tersebut,
namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja
secara umum.
2.2
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta yang
di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan
surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas folio
berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak
cipta.
3.
Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika surat permohonan pendaftaran
ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang mau di permohonkan
langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam
rangkap 2.
Kedua lembaran tersebut harus di
tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran
ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor
Direktorat Jendral HAKI.
2.3
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak
Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1.
Pengunduhan secara
ilegal.
2.
Menggunakan karya orang lain.
3.
Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia
maya atau di sosial media.
5.
Pembobolan Situs
Resmi.
6.
Dan lain-lain
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak
Cipta
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa
pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian
atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang
hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1.
Pengunduhan secara
ilegal.
2.
Menggunakan karya orang lain.
3.
Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia
maya atau di social media.
5.
Pembobolan Situs
Resmi.
6.
Dan lain-lain.
3.2
Permasalahan
3.2.1
Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf
mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih
sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan
pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite
meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di
sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di
sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya, semua
program (sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis
data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses
kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis intel di California,
memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun
1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan
akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan. Beberapa staf
Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah
software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya PWA di berikan akses ke
jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan mendekam
di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
3.2.2
Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di
internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh
MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak
yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif
pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di Indonesia sendiri,
pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring
berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di unduh
secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam
undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui semakin
banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh
secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi
industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
yang
menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a. Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara
cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.
b. Faktor pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis
tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar
sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c. Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar
masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama
di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
d. Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di
kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disampingnya
terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum.
3.2.3
Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di
lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah
deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia
menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak. Hal ini
menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta
Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu
pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di
ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu
hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat " I
Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan
hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs
web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin
mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang
terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah
Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi
informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan
dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di
dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
5.2 Ketentuan
Sanksi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak
Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi
sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun
2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap
pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta
yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan
pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak
cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan
negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait.
Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan
sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar.
Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan
atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat
tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek
jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda
Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan
(profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu
ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara
lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk
itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran
hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua
adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan
pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak
cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga
adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73
ayat (1).
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Seharusnya
kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak
karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita
bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan
hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang
lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan
kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya- karya yang
sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan
karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang
berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat
harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
0 komentar:
Posting Komentar