ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME
(ILLEGAL CONTENT)
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun
Oleh :
BONNI NURTANAYA 12170181
M REKZA FAUZY 12170822
DIANA 12172547
CATUR INDRI 12171803
M ANJHAR RAMADHAN 12171169
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2020
.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi
kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Illegal
Content” pada mata kuliah
elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai
Tugas Makalah Semester VI Pertemuan 10.
Dengan selesainya makalah
ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan
masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak
terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya,
mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan
dari makalah ini.
Jakarta, Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR..................................................................................................ii
DAFTAR ISI...............................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................................
1.1
Latar Belakang.............................................................................................................1
1.2
Maksud dan
Tujuan......................................................................................................2
1.3
Ruang Lingkup.............................................................................................................2
1.4
Sistematika
Penulisan...................................................................................................2
BAB II
LANDASAN TEORI..........................................................................................
2.1
Pengertian
Cybercrime.............................................................................................4
2.2
karakteristik Cybercrime..........................................................................................5
BAB III
ILLEGAL
CONTEN..........................................................................................
3.1 Illegal
Content...........................................................................................................6
3.2 Contoh
Illegal
Content..............................................................................................7
BAB IV
PENUTUP...........................................................................................................
4.1
Kesimpulan..................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24
jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak
negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Munculnya beberapa kasus
cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs,
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall.
Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud dan
Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
a.
Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada
umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b.
Menambah pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c.
Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun
tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
d.
Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan
yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya
penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar dari topik pembahasan,
maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal
Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika
Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
Bab ini berisikan tentang pengertian
cybercrime, karakteristik cybercrime, jenis cybercrime, cybercrime
ilegal content, penyebab dan contoh kasus serta penegakan hukum etika
profesi teknologi dan informasi di indonesia.
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime
bersifat global. Crybercrime sering kali dilakukan secara
trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime
lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah
orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan
seluk beluk dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut kejahatan dengan masukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain.
Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak
sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public
figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer
seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan
tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat
merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan
dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak
sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi
penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar
bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita.
Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban
dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti
pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini
banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun
video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di
kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya
dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga
dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah
orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka
mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan
tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka
yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah
dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei
2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus
Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan
Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor
tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan,
Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP
tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
·
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus
Illegal Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan
informasi electronic dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU
ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan, baik negara indonesia, warga negara
asing, maupun badan hukum”. Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam
pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic
dan/atau dokumen electronic yang bermuatan illegal content
dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan penyebaran
informasi electronic dan/atau dokumen electronic seperti dalam
psasal 27 sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a.
Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran
kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman, menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau mankut-nakuti
secara pribadi.
b.
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara
sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut :
a.
Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal content
b.
Membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal
content.
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi electronic, membuat dapat
diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content
(berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime illegal
content :
a.
Tidak emasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain untuk
merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b.
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat
memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
c.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
d.
Mengkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
e.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai maslah cybercrime serta
pentingnya dengan cybercrime.
g.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilatera, regional maupun
multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lai
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assitance treaties yang menepatkan
tindak pidana di bidang telekomikasi, khusunya internet, sebagai prioritas
utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer
System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy
dan Ilegal Contents.
3. Langkah penting
yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional
secara internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga Negara
mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
0 komentar:
Posting Komentar