MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA FORGERY
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun
Oleh :
BONNI NURTANAYA 12170181
M REKZA FAUZY 12170822
DIANA 12172547
CATUR INDRI 12171803
M ANJHAR RAMADHAN 12171169
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Data Forgery” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester VI Pertemuan 11.
Dengan selesainya makalah
ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan
masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak
terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya,
mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan
dari makalah ini.
Jakarta, Juni
2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah......................................................... 1
1.2 Maksud dan Tujuan .............................................................. 1
1.3 Metode Penelitian ................................................................ 2
1.4 Ruang Lingkup ..................................................................... 2
1.5 Sistematika Penulisan............................................................ 2
BAB
II LANDASAN TEORI........................................................................ 4
2.1 Pengertian Data
Forgery .................................................... 4
2.2 Faktor-Faktor yang Mendorong Kejahatan
Data Forgery ... 5
BAB
III PEMBAHASAN................................................................................ 6
3.1 Definisi Data Forgery
.......................................................... 6
3.2 Contoh Data Forgery .......................................................... 6
3.2.1 Data Forgery
pada KPU................................................ 6
3.2.2 Analisa Kasus................................................................. 6
3.2.3 Email Pishing.................................................................. 7
3.2.4 Instagram........................................................................ 7
3.3 Penanggulangan dan Pencegahan Data Forgery .................. 8
3.3.1 Penanggulangan Data Forgery ..................................... 8
3.3.2 Penanggulangan Global.................................................. 8
3.3.3 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery..................... 9
3.3.4 Dasar Hukum Tentang Data Forgery............................ 9
BAB
VI PENUTUP .......................................................................................... 11
4.1 Kesimpulan............................................................................ 11
4.2 Saran...................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................
Dahulu, ketika
mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan
dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data
maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan
didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya
lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan
arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah
untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan,
walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah
dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting
masih bisa dilakukan.
Maksud dari makalah ini adalah:
1.
Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data
Forgery
2.
Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
dalam materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS)
pada semester 4 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Metode penelitian
yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi
pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan
dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada
pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs
internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
Adapun
sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum,
maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika tulisan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Dalam
bab ini dijelaskan teori-teori tentang data
forgery secara umum.
BAB
III PEMBAHASAN
Dalam bab ini dijelaskan pembahasan mengenai data forgery, kasus tentang data forgery khususnya pada pemalsuan
sebuah situs ineternet maupun email pishing dan juga membahas penanggulangan
masalah tersebut.
BAB
IV PENUTUP
Dalam
Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.
Pengertian data
adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut kamus
oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia
berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan
server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si
pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini
sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan
sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang
disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya
hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan
mengenai keamanan data-datanya di internet.
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan
seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong
mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data
pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Pada hari rabu
17/4/2004, Dany Firmansyah (25 tahun) konsultan teknologi informasi TI, PT.Dana
reksa di jakarta, berhasil membobol situs milik KPU dihttp://tnp.kpu.go.id dan
mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi nama unik seperti partai kolor
ijo, partai mbah jambon, partai jambu dan sebagainya. Dani menggunakan teknik
SQL injection (pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan
string atau perintah tertentu di addres bar browser) untuk menjebol situs KPU,
kemudian Dani tertangkap pada kamis 22/4/2004. Ancaman hukuman bagi tindakan
yang dilakukan dani firmansyah adalah sesuai dengan bunyi pasal 50 UU No
36/1999 tentang telekomunikasi berbunyi ”Barang siapa yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00.
3.1.2. Analisa Kasus
Setelah dilihat dari
kasus diatas maka Dany Firmansyah termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan
data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal.ddan adapun dasar
hokum yang dipakai untuk menjerat dani firmansyah dalah dijerat dengan
pasal-pasal UU No36/1999 tentang Telekomunikasi, yang merupakan bentuk Lex
specialis dari KUHP dibidang cybercrime.
ada tiga pasal yang menjerat adalah sebagai berikut:
Dani firmansyah,
hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar pasal
22 huruf a,b,c pasal 38 dan pasal 50 UU No 36tahun 1999 tentang
telekomunikasi.pada pasal 22 UU Telekomunikasi berbunyi:setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses kejaringan telekomunikasi;dan atau
b.Akses
ke jasa telekomunikasi;dan atau
c.Akses
kejaringan telekomunikasi khusus.
Unsur-unsur pasal ini
telah terpenuhi dengam pembobolan situs KPU yang dilakukan oleh dani secara
ilegal dan tidak sah, karena dia tidak memilik hak atau izin untuk itu, selain
itu dani firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38 bagian ke 11 UU
Telekomunikasi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaran
telekomunikasi”, internal sendiri dipandang sebagai sebuah jasa telekomunikasi
.pasal ini juga bisa diterapkan pada kasus ini,sebab apa yang dilakukan oleh
dani juga menimbulkan gangguan fisik bagi situs milik KPU.dilihat dari kasus
dani firmansyah maka dapat dijerat juga dengan UU ITE, yaitu sebagian berikut;
1.
UU ITE No 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008, yang
berbunyi: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan ataumembuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau
Dokumen Elektronik yang memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
2.
UU
ITE No 11 pasal 30 ayat 3 tahun 2008, yang berbunyi: ”Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses computer dan atau sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan karena dani firmansyah telah terbukti, dia melakukan
penghinaan dan percemaran nama baik partai-partai yang ada dalam situs KPU
dengn cara mengganti-ganti nama partai tersebut.tidak hanya itu Dani firmansyah
juga telah terbukti jelas bahwa dia melakukan menjebolan sistem keamanan pada
situs KPU.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·
Perlu adanya
cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya,
salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account
penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang
lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email
phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia
tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah
dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut.
Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising
tersebut.
Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi
akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone,
yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan
pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar
(629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai
mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan
keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user
untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android.
Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat
diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah, Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya
dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai
men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama
seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal
dari web Rusia.
Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file
ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user
agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek
untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan
pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs
tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi
tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook
instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan
masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk
mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan
aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor
tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya
dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari
aplikasi tersebut.
Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus
email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,
sebagian sebagai berikut:
a. Verify
your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
b. If
you don’t respond within 48 hours, your account will be close
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka
akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
c. Valued
Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
d. Click
the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda.
Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa
e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password.
Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf,
string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa
bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh
data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda
yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda
diaccount tersebut.
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime :
Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :
- melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.
·
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif
kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat
kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
bias menarik kesimpulan sebagai berikut:
- Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
- Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta.
- Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita
bisa membuat saran sebagai berikut :
- Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
- Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
- Updatelah
username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar