Blogger by Bonni Nurtanaya

Rabu, 17 Juni 2020


MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER 
SYSTEM AND SERVICE


 









 TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk emenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Disusun Oleh :
BONNI NURTANAYA           12170181
M REKZA FAUZY                12170822
DIANA                                    12172547
CATUR INDRI                       12171803
M ANJHAR RAMADHAN     12171169


PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

 UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

2020





  
KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer System and Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester VI Pertemuan 9.
Dengan selesainya  makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah ini.
                                     

Jakarta, Juni 2020

Penulis













DAFTAR ISI


Cover Halaman................................................................................................................................1
Kata Pengantar.................................................................................................................................2
Daftar isi...........................................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...........................................................................................................................4
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................................................4
1.3 Tujuan........................................................................................................................................4
1.4 Manfaat......................................................................................................................................5

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime.............................................................................................................6
2.2 Definisi unauthorized  access to computer system and service.................................................7

BAB III PEMBAHASAN
3.1 Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system and service................................8
3.2 Studi kasus.................................................................................................................................8
3.3  Hukum Tantang Unauthorized acces to computer system and service...................................10
3.4  Cara Mencegah........................................................................................................................11


BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan..............................................................................................................................12
4.2 Saran........................................................................................................................................12












BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Saat pertama kali ditemukan komputer hanyalah sebuah mesin besar dengan kemampuan yang terbatas, dalam waktu yang singkat piranti tersebut telah mengalami perkembangan yang signifikan baik dari sisi kemampuan maupun ukuran. Banyak perusahaan menggunakan komputer dalam aktivitas hariannya, begitu pula dengan pemakai perseorangan. Terlebih lagi sejak ditemukannya internet pada tahun 1969 dan mengalami booming seperempat abad kemudian.
Internet telah memberikan dampak yang jauh lebih besar pada komunikasi berbasis komputer daripada perkembangan yang lain yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negative Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet pada akhirnya mengundang terjadinya kejahatan, yang lebih dikenal dengan nama Cybercrime. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.
 Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk terpadat didunia juga tidak lepas dari persoalan tersebut. Indonesia menyumbang 2,4% kejahatan cyber di dunia. Angka ini naik 1,7% dibanding tahun 2010 lalu di mana Indonesia menempati peringkat 28. Hal ini tak lain disebabkan oleh terus meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia (Kompas, 16 Mei 2012). Terlebih, sekarang Indonesia masuk lima besar pengguna jejaring sosial terbanyak di dunia, disinyalir penjahat cyber lebih mudah lagi dalam menjalankan aksinya. Para penjahat cyber memanfaatkan jaringan pertemanan melalui jejaring sosial, karena sebagian besar pengguna jejaring sosial percaya begitu saja atas link atau konten yang mereka terima dari sesama teman. Tanpa melakukan konfirmasi atau pengecekan lebih lanjut pengguna jejaring sosial tersebut melakukan akses langsung ke web atau situs yang mereka terima, yang tanpa disadari berisi program jahat. (Kompas, 16 Mei 2012).
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku Cybercrime. Melihat dari sifatnya Cybercrime termasuk dalam kategori borderless cryme (kejahatan tanpa batasan ruang dan waktu), sehingga dalam memberantas tindak kejahatan Cybercrime, diperlukan langkahlangkah yang kompleks, terintegrasi serta berkesinambungan dari banyak pihak, tidak hanya tugas penegak hukum semata.



1.2.  RUMUSAN MASALAH

1.      Apa Pengertian dari Cybercrime
2.      Apa pengertian dari Unauthorized acces to computer system and service
3.      Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and   service
4.      Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized acces to computer system and service

1.3. TUJUAN

1.      Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya)
2.      Ingin mengetahu kejahatan cybercrime Unauthorized acces to computer system and servic kejahatan cybercrime
3.      Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir smester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi

1.4            MANFAAT

1.      Menyetahui tentang cybercrime secara luas
2.       Mengetahahui macam-macam cybercrime
3.      Hukum apa yang akan di terima bagi para pelaku cybercrime
















BAB II
LANDASAN TEORI


Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.       Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Contoh Kasus Cyber Crime
a.      Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b.       Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

2.2   Definisi Unauthorized  Access to Computer System and Service

Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.










BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system and service

1.      Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahaan untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2.      Segi Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3.      Akses internet yang tidak terbatas
4.      Kelalayan pengguna computer
5.      Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
6.       Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tau yang besar

3.2  Studi Kasus

Kembali, Senin (2/8/2010) siang Suasana di depan Press Room Gedung DPR mendadak heboh. Layar informasi internal DPR yang berada di sisi kanan ruang wartawan dan berisi situs web DPR tiba-tiba Laman www.dpr.go.id berubah menjadi ****8.com dan laman porno itu tampil lebih kurang selama 10 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. Layar sentuh (touch screen) yang berada di beberapa sudut Gedung DPR itu hanya bisa digunakan untuk mengakses hal-hal seputar informasi DPR, baik agenda kegiatan, maupun profil agenda DPR. Tak jelas, bagaimana situs itu bisa terbuka secara tiba-tiba. Orang-orang yang melewati layar itu langsung mengerubungi untuk melihat apa yang terjadi.
Suratno selaku Kepala Bagian Pemberitaan DPR yang juga tengah berada di ruang wartawan turut kaget. Ia langsung menghubungi stafnya dan memberitahukan bahwa situs porno muncul di layar informasi DPR. Belum diketahui pasti bagaimana situs itu bisa masuk ke layar informasi yang dikendalikan dari internal DPR. Awalnya, muncul layar kecil yang di belakangnya masih terdapat situs DPR. Namun, tak lama kemudian, kursor komputer tampak bergerak-gerak kemudian situs porno pun terbuka dan menutupi seluruh layar. Setelah 10 menit, layar itu kembali normal. Sepuluh menit yang menghebohkan itu terjadi di tengah resesnya aktivitas anggota DPR!
 Anggota Komisi I DPR yang juga pakar telematika Roy Suryo menyatakan terbukanya sebuah situs porno di komputer layar sentuh di DPR, bernama flics. Alhasil komputer itu seolah-olah dipakai petugas Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuka sebuah situs porno. "Kesannya yang akses situs itu orang Setjen, kemudian file berjalan,...Ini lucu tapi tidak lucu," kata Roy ketika dihubungi Metrotvnews.com, Senin (2/8).
Roy menjelaskan, flics adalah file berupa animasi, film atau video pendek yang disisipkan sehingga seolah-olah ada seseorang yang tengah mengakses hal tersebut. Hal itu mungkin terjadi karena pekan ini hingga 15 Agustus 2010 seluruh dewan sedang reses, sehingga sangat mungkin ada orang yang keluar-masuk ruang Kesekretariatan Jenderal DPR untuk menyisipkan file. "File bisa melalui USB, disket, atau melalui salah satu terminal yang ada. Ini karena petugas Setjen tidak tertib," jelas Roy.
Karena itu, Roy mengarahkan agar petugas keamanan dan Setjen DPR mencari tahu siapa hacker tersebut melalui CCTV. Dari sana bisa terlihat siapa saja orang yang keluar masuk ruang Setjen DPR. "Dari sana lalu periksa server terminal komputer touch screen dan lacak," tutup dia. Untuk Mengetahui Seputar File flics Sementara itu Andi Mardinsyah, staf Bidang IT di Pusat Pengkajian dan Pengendalian Data dan Informasi (PPPDI) Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, Senin 2 Agustus 2010. mengatakan "Saat ini kita masih memeriksa dari CCTV dan kami sedang berkoordinasi dengan Pamdal (Pengamanan Dalam),"Menurut Andi, dari rekaman CCTV yang tersebar di gedung itu, petugas bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal DPR. Petugas yakin bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal ini."Karena dari CCTV itu bisa terlihat bila ada orang yang dengan sengaja membuka dan men-switch ke situs porno," ujar Andi.Maka itu, Sekretariat Jenderal DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan petugas untuk mengusut dan memburu pelaku. "Jadi, sekarang kita tunggu saja Pamdal bekerja," ujar Andi.
Ketua DPR RI Marzuki Alie marah besar mendapat kabar tentang hal ini.Marzuki mengancam akan melaporkan ke kepolisian jika ditemukan hacker yang telah merusak laman dpr.go.id itu. "Yang meng-hack itu kurang ajar, bisa dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat kepada wartawan. Pimpinan DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian memalukan tersebut. Pimpinan DPR berjanji akan menindaklanjuti kejadian memalukan tersebut."Saya dan pimpinan DPR lain minta maaf karena ini sudah masuk ruang publik. Jadi ini sama sekali bukan karena unsur kesengajaan," kata Taufik Kurniawan.
Taufik menegaskan, kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali. Ia meminta Sekretariat Jenderal DPR memperbaiki sistem proteksi internet di gedung dewan, termasuk meminta penjelasan petugas monitoring informasi publik yang bertugas pada waktu itu. "Walaupun ini ulah hacker, tapi ini sebuah kelalaian. Soal sanksi terserah Setjen sesuai undang-undang kepegawaian," jelas Taufik. Di sisi lain, Taufik mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk segera menutup semua situs porno di Indonesia. "Jangan sampai keinginan Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring hanya menjadi wacana. Langsung tutup saja. Jangan gembar-gembor seperti saat ini," sindir Taufik. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo meminta agar Sekretariat Jenderal DPR RI segera mengevaluasi sistem proteksi internet di gedung dewan.

3.3  Hukum Tantang Unauthorized acces to computer system and service

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer    dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun
2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
·         Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.
·         Pasal 46
1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3.4  Cara Mencegah

Unruk menjaga kemanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui control aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks diantaranya :
1.      Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
2.      Memnggunakan pasangan user ID dan password
3.      Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya










BAB IV
PENUTUP

4.1.  KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sisen informasi
2.       Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat berbahaya.
3.      Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah
4.       Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.

4.2. SARAN

1.      Tingkatkan keamanan system informasi bagi masing-masing user atau pengguna
2.      Jangan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksinya
3.       Membatasi domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4.       Menggunakan pasangan user ID dan password
5.       Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya










0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Total Tayangan Halaman

Archive

Contact us-desc:Feel free to contact us at anytime about our courses and tutorials.

Nama

Email *

Pesan *

Powered By Blogger

Halaman