MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk emenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun
Oleh :
BONNI
NURTANAYA 12170181
M
REKZA FAUZY 12170822
DIANA 12172547
CATUR
INDRI 12171803
M
ANJHAR RAMADHAN 12171169
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi
kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized
Access To Computer System and Service” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester VI Pertemuan 9.
Dengan selesainya makalah
ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan
masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak
terimakasih.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya,
mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi tercapainya kesempurnaan
dari makalah ini.
Jakarta,
Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Cover Halaman................................................................................................................................1
Kata
Pengantar.................................................................................................................................2
Daftar
isi...........................................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...........................................................................................................................4
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................................................4
1.3 Tujuan........................................................................................................................................4
1.4 Manfaat......................................................................................................................................5
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber
Crime.............................................................................................................6
2.2 Definisi unauthorized access to computer
system and service.................................................7
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Penyebab terjadinya Unauthorized acces to computer system
and service................................8
3.2 Studi kasus.................................................................................................................................8
3.3 Hukum
Tantang Unauthorized acces to computer system and service...................................10
3.4 Cara Mencegah........................................................................................................................11
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan..............................................................................................................................12
4.2
Saran........................................................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Saat pertama kali ditemukan komputer hanyalah sebuah
mesin besar dengan kemampuan yang terbatas, dalam waktu yang singkat piranti
tersebut telah mengalami perkembangan yang signifikan baik dari sisi kemampuan
maupun ukuran. Banyak perusahaan menggunakan komputer dalam aktivitas
hariannya, begitu pula dengan pemakai perseorangan. Terlebih lagi sejak
ditemukannya internet pada tahun 1969 dan mengalami booming seperempat abad
kemudian.
Internet telah memberikan dampak yang jauh lebih besar
pada komunikasi berbasis komputer daripada perkembangan yang lain yang semakin
hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak
baik positif maupun negative Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet
mengubah banyak hal. Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet
pada akhirnya mengundang terjadinya kejahatan, yang lebih dikenal dengan nama
Cybercrime. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.
Indonesia
sebagai salah satu negara dengan penduduk terpadat didunia juga tidak lepas
dari persoalan tersebut. Indonesia menyumbang 2,4% kejahatan cyber di dunia.
Angka ini naik 1,7% dibanding tahun 2010 lalu di mana Indonesia menempati
peringkat 28. Hal ini tak lain disebabkan oleh terus meningkatnya jumlah
pengguna internet di Indonesia (Kompas, 16 Mei 2012). Terlebih, sekarang
Indonesia masuk lima besar pengguna jejaring sosial terbanyak di dunia,
disinyalir penjahat cyber lebih mudah lagi dalam menjalankan aksinya. Para
penjahat cyber memanfaatkan jaringan pertemanan melalui jejaring sosial, karena
sebagian besar pengguna jejaring sosial percaya begitu saja atas link atau
konten yang mereka terima dari sesama teman. Tanpa melakukan konfirmasi atau
pengecekan lebih lanjut pengguna jejaring sosial tersebut melakukan akses
langsung ke web atau situs yang mereka terima, yang tanpa disadari berisi
program jahat. (Kompas, 16 Mei 2012).
Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran
proses pembangunan nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah
dicapai harus dapat melindungi hak para pemakai jasa internet sekaligus
menindak tegas para pelaku Cybercrime. Melihat dari sifatnya Cybercrime
termasuk dalam kategori borderless cryme (kejahatan tanpa batasan ruang dan
waktu), sehingga dalam memberantas tindak kejahatan Cybercrime, diperlukan
langkahlangkah yang kompleks, terintegrasi serta berkesinambungan dari banyak
pihak, tidak hanya tugas penegak hukum semata.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Pengertian dari Cybercrime
2. Apa pengertian dari Unauthorized acces to computer system
and service
3. Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized acces to
computer system and service
4. Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized
acces to computer system and service
1.3.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia
maya)
2. Ingin mengetahu kejahatan cybercrime Unauthorized acces to
computer system and servic kejahatan cybercrime
3. Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir smester VI mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Infomasi & Komunikasi
1.4 MANFAAT
1. Menyetahui tentang cybercrime secara luas
2. Mengetahahui macam-macam cybercrime
3. Hukum apa yang akan di terima bagi para pelaku cybercrime
BAB II
LANDASAN TEORI
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai
sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Contoh Kasus Cyber Crime
a.
Pencurian
dan Penggunaan account internet milik orang lain salah
satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid”
dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan
dengan mengeksploitasi lubang keamanan.Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap
harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.
2.2 Definisi Unauthorized
Access to Computer System and Service
Unauthorized access to computer
system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
unauthorized access to computer system and service dengan computer the
U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized
access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik
dengan yang diberikan organization of European community development, yang
mendefinisikan computer sebagai “any illegal unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
unauthorized access to computer system and service dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka
atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penyebab
terjadinya Unauthorized acces to computer system and service
1. Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan
batas wilayah Negara yang menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling
terhubungnnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan
pelaku kejahaan untuk melakukan aksinya kemudian tidak meratanya penyebaran
teknologi menjadikan yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2. Segi Sosio Ekonomi : adanya cybercrem merupakan produk
ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan (Security Network) kemanan jaringan merupkan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagian komoditi ekonomi banyak Negara yang
tentunya sangat membuutuhkan prangkat keamanan jaringan. Cybercrem berada dalam
sekenario beasar dari kgiatan ekonomi dunia.
3. Akses internet yang tidak terbatas
4. Kelalayan pengguna computer
5. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
6. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tau yang besar
3.2 Studi Kasus
Kembali, Senin (2/8/2010) siang Suasana di depan Press Room
Gedung DPR mendadak heboh. Layar informasi internal DPR yang berada di sisi
kanan ruang wartawan dan berisi situs web DPR tiba-tiba Laman www.dpr.go.id
berubah menjadi ****8.com dan laman porno itu tampil lebih kurang selama 10
menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. Layar sentuh (touch screen) yang
berada di beberapa sudut Gedung DPR itu hanya bisa digunakan untuk mengakses
hal-hal seputar informasi DPR, baik agenda kegiatan, maupun profil agenda DPR.
Tak jelas, bagaimana situs itu bisa terbuka secara tiba-tiba. Orang-orang yang
melewati layar itu langsung mengerubungi untuk melihat apa yang terjadi.
Suratno selaku Kepala Bagian Pemberitaan DPR yang juga
tengah berada di ruang wartawan turut kaget. Ia langsung menghubungi stafnya
dan memberitahukan bahwa situs porno muncul di layar informasi DPR. Belum
diketahui pasti bagaimana situs itu bisa masuk ke layar informasi yang
dikendalikan dari internal DPR. Awalnya, muncul layar kecil yang di belakangnya
masih terdapat situs DPR. Namun, tak lama kemudian, kursor komputer tampak
bergerak-gerak kemudian situs porno pun terbuka dan menutupi seluruh layar.
Setelah 10 menit, layar itu kembali normal. Sepuluh menit yang menghebohkan itu
terjadi di tengah resesnya aktivitas anggota DPR!
Anggota Komisi I DPR yang juga pakar telematika Roy
Suryo menyatakan terbukanya sebuah situs porno di komputer layar sentuh di DPR,
bernama flics. Alhasil komputer itu seolah-olah dipakai petugas Sekretariat
Jenderal DPR RI untuk membuka sebuah situs porno. "Kesannya yang akses
situs itu orang Setjen, kemudian file berjalan,...Ini lucu tapi tidak
lucu," kata Roy ketika dihubungi Metrotvnews.com, Senin (2/8).
Roy menjelaskan, flics adalah file berupa animasi, film atau
video pendek yang disisipkan sehingga seolah-olah ada seseorang yang tengah
mengakses hal tersebut. Hal itu mungkin terjadi karena pekan ini hingga 15
Agustus 2010 seluruh dewan sedang reses, sehingga sangat mungkin ada orang yang
keluar-masuk ruang Kesekretariatan Jenderal DPR untuk menyisipkan file.
"File bisa melalui USB, disket, atau melalui salah satu terminal yang ada.
Ini karena petugas Setjen tidak tertib," jelas Roy.
Karena itu, Roy mengarahkan agar petugas keamanan dan Setjen
DPR mencari tahu siapa hacker tersebut melalui CCTV. Dari sana bisa terlihat
siapa saja orang yang keluar masuk ruang Setjen DPR. "Dari sana lalu
periksa server terminal komputer touch screen dan lacak," tutup dia. Untuk
Mengetahui Seputar File flics Sementara itu Andi Mardinsyah, staf
Bidang IT di Pusat Pengkajian dan Pengendalian Data dan Informasi (PPPDI)
Sekretariat Jenderal DPR, Jakarta, Senin 2 Agustus 2010. mengatakan "Saat
ini kita masih memeriksa dari CCTV dan kami sedang berkoordinasi dengan Pamdal
(Pengamanan Dalam),"Menurut Andi, dari rekaman CCTV yang tersebar di
gedung itu, petugas bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal DPR.
Petugas yakin bisa mengetahui pembajak komputer jaringan internal
ini."Karena dari CCTV itu bisa terlihat bila ada orang yang dengan sengaja
membuka dan men-switch ke situs porno," ujar Andi.Maka itu, Sekretariat
Jenderal DPR meminta masyarakat memberikan kesempatan petugas untuk mengusut
dan memburu pelaku. "Jadi, sekarang kita tunggu saja Pamdal bekerja,"
ujar Andi.
Ketua DPR RI Marzuki Alie marah besar mendapat kabar tentang
hal ini.Marzuki mengancam akan melaporkan ke kepolisian jika ditemukan hacker
yang telah merusak laman dpr.go.id itu. "Yang meng-hack itu kurang ajar,
bisa dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Marzuki Alie melalui pesan
singkat kepada wartawan. Pimpinan DPR RI lainnya, Taufik Kurniawan juga meminta
maaf kepada masyarakat atas kejadian memalukan tersebut. Pimpinan DPR berjanji
akan menindaklanjuti kejadian memalukan tersebut."Saya dan pimpinan DPR
lain minta maaf karena ini sudah masuk ruang publik. Jadi ini sama sekali bukan
karena unsur kesengajaan," kata Taufik Kurniawan.
Taufik menegaskan, kejadian tersebut tidak boleh terulang
kembali. Ia meminta Sekretariat Jenderal DPR memperbaiki sistem proteksi
internet di gedung dewan, termasuk meminta penjelasan petugas monitoring
informasi publik yang bertugas pada waktu itu. "Walaupun ini ulah hacker,
tapi ini sebuah kelalaian. Soal sanksi terserah Setjen sesuai undang-undang
kepegawaian," jelas Taufik. Di sisi lain, Taufik mendesak Menteri
Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk segera menutup semua situs
porno di Indonesia. "Jangan sampai keinginan Menteri Komunikasi dan
Informasi Tifatul Sembiring hanya menjadi wacana. Langsung tutup saja. Jangan
gembar-gembor seperti saat ini," sindir Taufik. Sementara itu, Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo meminta agar Sekretariat Jenderal DPR RI segera
mengevaluasi sistem proteksi internet di gedung dewan.
3.3 Hukum Tantang Unauthorized acces to computer system and
service
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
·
Pasal 35
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
·
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
3.4 Cara Mencegah
Unruk
menjaga kemanan system informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui
control aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak asks
diantaranya :
1.
Membatasi domanin atau nomer IP yang
dapat diakses
2.
Memnggunakan pasangan user ID dan
password
3.
Mengenkripsi data sehingga hanya
dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan bagi sisen
informasi
2. Unauthorized Access to Computer
System and Service merupakan sebuah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat
berbahaya.
3. Kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah
4. Kejahatan Unauthorized
Access to Computer System and Service berpengaruh terhadap keamanan Negara dalam negeri.
4.2. SARAN
1.
Tingkatkan keamanan system informasi
bagi masing-masing user atau pengguna
2.
Jangan memberikan kesempatan pada
pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksinya
3.
Membatasi
domanin atau nomer IP yang dapat diakses
4.
Menggunakan
pasangan user ID dan password
5.
Mengenkripsi
data sehingga hanya dapat dibuka (dideskripsi) oleh orang yang memiliki kunci
pembukanya
0 komentar:
Posting Komentar